" DESA CIAWI "
BLOG SEPUTAR INFORMASI KEDESAAN, SOSIAL KEMASYARAKATAN, PENDIDIKAN,DAN LIKA-LIKU KEHIDUPAN
Friday, 24 April 2015
Sunday, 12 April 2015
Syarat-syarat Pendaftaran Kuwu/Kepala Desa
PANITIA PEMILIHAN KUWU/KEPALA DESA
KECAMATAN ............KAB. ..........
MEMBUKA
PENDAFTARAN
BAKAL
CALON KUWU /KEPALA DESA
DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT
I. Menyerahkan Berkas PersyaratanAdministrasi
a.
Persyaratan Umum
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha
Esa
2.
Setia kepada Pancasila, UUD
1945, Negara dan Pemerintah RI.
3.
Pendidikan paling rendah SMP
atau yang sederajat
4.
Berusia paling rendah 25 tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi
Kuwu
6.
Mengenal daerahnya dan dikenal
oleh masyarakat di desa
7.
Tidak pernah dihukum dengan
hukuman paling lama 5 tahun
8. Tidak dicabut hak pilinya
sesuai dengan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan tetap
9.
Belum pernah menjabat sebagai
Kuwu paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
b.
Persyaratan Khusus
1. Surat lamaran ditulis sendiri
di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kuwu
2.
Surat pernyataan bersedia
menjadi Calon Kuwu
3. Surat pernyataan tidak pernah
terlibat langsung atau tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati
Negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4.
Surat Keterangan Berkelakuan
Baik dari Kepolisian ( Polsek Setempat )
5.
Surat pernyataan tidak sedang
menjalani pidana penjara
6.
Daftar Riwayat Hidup
7.
Foto Copy Ijazah terakhir yang
dilegalisir serta menunjukkan Ijazah aslinya
8.
Surat Keterangan Sehat dari
dokter Pemerintah / Puskesmas
9. Ijin tertulis serta rekomendasi
dari pimpinan unit kerja bagi PNS, TNI, POLRI dan Aparat Desa
10.
Surat Keterangan Domisili yang
diketahui oleh Camat
11.
Foto Copy Kartu Tanda (KTP)
yang masih berlaku serta menunjukkan yang aslinya
12.
Pas Foto berwarna ukuran 3x4
dan 4x6 back round putih masing 6 lembar berikut CD nya.
13.
Membuat makalah yang isinya
tentang Visi, Misi dan Program Kerja sebagai Kuwu.
14.
Membayar Uang Pendaftaran
sebesar .......
Semua persyaratan disusun sesuai dengan urutan di atas
dan dimasukkan ke Map warna Biru
I.
Semua persyaratan disusun
sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan ke Map warna ......
II. Panitia berhak menolak apabila
berkas persyaratan belum lengkap dan atau tidak sesuai yang disyaratkan.
Saturday, 4 April 2015
TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
NO
|
JABATAN
|
T U G A S
|
|
1.
|
KUWU/KEPALA DESA
|
:
|
1.
Memimpin Penyelenggaraan
|
Pemerintahan
Desa
|
|||
2.
Membina Kehidupan Masyarakat Desa
|
|||
3.
Membina Perekonomian Desa
|
|||
4.
Memelihara Ketrentaman dan
|
|||
Ketertiban
Desa
|
|||
5.
Mendamaikan Perselisihan
|
|||
6.
Mewakili Desa di dalam dan di luar
|
|||
pengadilan,
dapat menunjuk
|
|||
kuasa
hukum
|
|||
7.
Menyusun Rencana Program Kerja
|
|||
8.
Bertanggung jawab kepada
|
|||
9.
masyarakat/rakyat melalui BPD
|
|||
10.
Memberi Keterangan Pada BPD
|
|||
11.
Menyampaikan Laporan kepada Bupati
|
|||
mengenai
pelaksanaan Tugasnya
|
|||
2.
|
UNSUR SEKRETARIAT
|
||
a.
Sekretaris Desa
|
:
|
1.
Memberikan saran dan pendapat
|
|
kepada
Kuwu/Kepala desa
|
|||
2.
Betanggung jawab kepada
|
|||
Kuwu/Kepala
|
|||
3.
Desa dan membantu bidang pembinaan
|
|||
dan
pelayanan teknis administrasi
|
|||
4.
Memimpin semua urusan/ kegiatan
|
|||
5.
administrasi
|
|||
6.
Melaksanakan urusan surat menyurat,
|
|||
7.
kearsipan, inventarisasi, kepegawaian,
|
|||
keuangan
dan laporan
|
|||
b.
Unsur Staf Bidang
|
:
|
Melaksanakan
dan membantu Sekretaris
|
|
Keuangan
|
Desa dalam
idang Keuangan
|
||
c.
Unsur Staf Bidang
|
:
|
Melaksanakan
dan membantu Sekretaris
|
|
Administrasi
Umum
|
Desa dalam Bidang Administrasi Umum
|
||
3.
|
UNSUR TEKNIS
|
||
a.
Kaur Pemerintahan
|
:
|
1.
Kegiatan Administrasi Penduduk
|
|
a.
Pengurusan KTP
|
|||
( Kartu Tanda Penduduk)
|
|||
b.
Kegiatan Administrasi
|
|||
Kewarganegaraan
|
|||
2.
Pencatatan Administrasi Pertanahan
|
|||
3.
Pencatatan Kegiatan Monografi Desa
|
|||
4.
Kegiatan Administrasi Pemerintahan
|
|||
5.
Bertanggung jawab kepada
|
|||
Kuwu/Kepala Desa
|
|||
6.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
|
|||
oleh
Kuwu/Kepala Desa
|
|||
b.
Kaur Kesra
|
:
|
Kegiatan
Pencatatan Administrasi Kesra
|
|
1.
Keagamaan : Nikah, Talak,
|
|||
Cerai,
Rujuk , Jemaah Haji, dan
|
|||
Kematian.
|
|||
2.
Bencana Alam dan Bantuan Sosial
|
|||
Kepemudaan,
Pendidikan,Kebudayaan,
|
|||
Kesenian,
Olah Raga, Pramuka PKK,
|
|||
Dan Kesehatan/PMI
|
|||
3.
Menyelenggarakan inventarisasi
|
|||
4.
Kependudukan yang tuna karya, tuna
|
|||
wisma,
tuna susila, cacat,
|
|||
yatim
piatu, jompo dan mantan napi
|
|||
5.
Kegeiatan program kependudukan,
|
|||
Ketenagaan kerjaan, transmigrasi dan
|
|||
lingkungan
hidup
|
|||
6.
Bertanggung jawab kepada Kuwu/Kepala
|
|||
Desa
|
|||
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
|
|||
oleh Kuwu/
Kepala Desa
|
|||
c.
Kaur Ekbang
|
:
|
1.
Kegiatan Administrasi Ekonomi dan
|
|
(
Ekonomi dan Pembangunan)
|
Pembangunan
|
||
2.
Pencatatan Hasil Swadaya Masyarakat
|
|||
dalam Pembangunan
|
|||
3.
Menghimpun dan Menganalisa Data
|
|||
Potensi
untuk dikembangkan
|
|||
4.
Membuat DUP/DIP/DIK
Kegiatan di
|
|||
Bidang
Pertanian, Industri dan
|
|||
Pembangunan
lainnya
|
|||
5.
Pencatatan Tera Ulang, Pelayanan Ijin
|
|||
Usaha,
dan Ijin Pembangunan
|
|||
. 6. Bertanggung jawab kepada
|
|||
. Kuwu/Kepala Desa
|
|||
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
|
|||
oleh
Kuwu/Kepala Desa
|
|||
d.
Kaur Tibtram
|
:
|
1.
Kegiatan Administrasi Ketertiban dan
|
|
(
Ketertiban dan Keamanan )
|
Keamanan
|
||
2.
Kegiatan Keamanan dan Kondusivitas
|
|||
Umum
|
|||
3.
Kegiatan Pencatatan dan Penanganan
|
|||
Kejadian
Kriminalitas
|
|||
4.
Kegiatan Pencatatan Warga Negara
|
|||
Asing
|
|||
5.
Kegiatan Pengadministrasian Lembaga
|
|||
Kemasyarakatan,
Ormas dan Partai
|
|||
6.
Bertanggung jawab kepada Kuwu/
|
|||
Kepala
Desa
|
|||
7.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan
|
|||
oleh Kuwu/Kepala
Desa
|
|||
4.
|
Unsur
Wilayah
|
1.
Sebagai Penanggung jawab wilayahnya
|
|
(
Dusun, Blok)
|
masing-masing
|
||
2.
Melaksanakan Perintah Kuwu/Kepala
|
|||
Desa dan
menyampaikan kepada
|
|||
masyarakat
|
|||
3.
Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta Membina
|
|||
Trantib
di Wilayahnya
|
|||
4.
Bertanggung jawab kepada
|
|||
Kuwu/Kepala
Desa
|
|||
5.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Kuuwu
|
Subscribe to:
Posts (Atom)