TERIMA KASIH TELAH BERKUNJUNG DI BLOG DESA CIAWI KECAMATAN PALIMANAN KABUPATEN CIREBON

Sunday, 12 April 2015

Syarat-syarat Pendaftaran Kuwu/Kepala Desa

PANITIA PEMILIHAN KUWU/KEPALA DESA
KECAMATAN ............KAB. ..........
MEMBUKA PENDAFTARAN
BAKAL CALON KUWU /KEPALA DESA
DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT

I.      Menyerahkan Berkas PersyaratanAdministrasi
a.       Persyaratan Umum
1.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang maha Esa
2.       Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah RI.
3.       Pendidikan paling rendah SMP atau yang sederajat
4.       Berusia paling rendah 25 tahun
5.       Bersedia dicalonkan menjadi Kuwu
6.       Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa
7.       Tidak pernah dihukum dengan hukuman paling lama 5 tahun
8.      Tidak dicabut hak pilinya sesuai dengan keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan   tetap
9.       Belum pernah menjabat sebagai Kuwu paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan.
b.      Persyaratan Khusus
1.  Surat lamaran ditulis sendiri di atas kertas bermaterai cukup yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kuwu
2.       Surat pernyataan bersedia menjadi Calon Kuwu
3.     Surat pernyataan tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianati Negara RI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
4.       Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian ( Polsek Setempat )
5.       Surat pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara
6.       Daftar Riwayat Hidup
7.       Foto Copy Ijazah terakhir yang dilegalisir serta menunjukkan Ijazah aslinya
8.       Surat Keterangan Sehat dari dokter Pemerintah / Puskesmas
9.      Ijin tertulis serta rekomendasi dari pimpinan unit kerja bagi PNS, TNI, POLRI dan Aparat Desa
10.   Surat Keterangan Domisili yang diketahui oleh Camat
11.   Foto Copy Kartu Tanda (KTP) yang masih berlaku serta menunjukkan yang aslinya
12.   Pas Foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 back round putih masing 6 lembar berikut CD nya.
13.   Membuat makalah yang isinya tentang Visi, Misi dan Program Kerja sebagai Kuwu.
14.   Membayar Uang Pendaftaran sebesar .......       
           Semua persyaratan disusun sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan ke Map warna Biru
I.      Semua persyaratan disusun sesuai dengan urutan di atas dan dimasukkan ke Map warna ......
II.  Panitia berhak menolak apabila berkas persyaratan belum lengkap dan atau tidak sesuai yang disyaratkan.










Saturday, 4 April 2015

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA


NO
JABATAN

T U G A S
1.
KUWU/KEPALA DESA
:
1.   Memimpin Penyelenggaraan



Pemerintahan Desa



2.   Membina Kehidupan Masyarakat Desa



3.   Membina Perekonomian Desa



4.   Memelihara Ketrentaman dan



Ketertiban Desa



5.   Mendamaikan Perselisihan



6.   Mewakili Desa di dalam dan di luar



pengadilan, dapat menunjuk



kuasa hukum



7.   Menyusun Rencana Program Kerja



8.   Bertanggung jawab kepada



9.   masyarakat/rakyat melalui BPD



10. Memberi Keterangan Pada BPD



11.  Menyampaikan Laporan kepada Bupati



mengenai pelaksanaan Tugasnya
2.
UNSUR  SEKRETARIAT



a.   Sekretaris Desa
:
1.    Memberikan saran dan pendapat



kepada Kuwu/Kepala desa



2.   Betanggung jawab kepada



Kuwu/Kepala



3.   Desa dan membantu bidang pembinaan



dan pelayanan teknis administrasi



4.   Memimpin semua urusan/ kegiatan



5.   administrasi



6.    Melaksanakan urusan surat menyurat,



7.    kearsipan, inventarisasi, kepegawaian,



keuangan dan laporan

b.   Unsur Staf Bidang
:
Melaksanakan dan membantu Sekretaris

Keuangan

Desa dalam idang Keuangan

c.    Unsur Staf Bidang
:
Melaksanakan dan membantu Sekretaris

Administrasi Umum

 Desa dalam Bidang Administrasi Umum
3.
UNSUR TEKNIS



a.   Kaur Pemerintahan
:
1.    Kegiatan Administrasi Penduduk



a.    Pengurusan KTP



( Kartu Tanda Penduduk)



b.   Kegiatan Administrasi



Kewarganegaraan



2.    Pencatatan Administrasi Pertanahan



3.    Pencatatan Kegiatan Monografi Desa



4.    Kegiatan Administrasi Pemerintahan



5.    Bertanggung jawab kepada



 Kuwu/Kepala Desa



6.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan



oleh Kuwu/Kepala Desa

b.   Kaur Kesra
:
Kegiatan Pencatatan Administrasi Kesra



1.     Keagamaan  :  Nikah, Talak,



Cerai, Rujuk , Jemaah Haji, dan



Kematian.



2.     Bencana Alam dan Bantuan Sosial



Kepemudaan, Pendidikan,Kebudayaan,



Kesenian, Olah Raga, Pramuka PKK,



Dan Kesehatan/PMI



3.      Menyelenggarakan inventarisasi



4.      Kependudukan yang tuna karya, tuna



wisma, tuna susila, cacat,



yatim piatu, jompo dan mantan napi



5.      Kegeiatan program kependudukan,



Ketenagaan  kerjaan, transmigrasi dan



lingkungan hidup



6.      Bertanggung jawab kepada Kuwu/Kepala



Desa



7.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan



oleh Kuwu/ Kepala Desa

c.   Kaur Ekbang
:
1.   Kegiatan Administrasi Ekonomi dan

( Ekonomi dan Pembangunan)

Pembangunan



2.    Pencatatan Hasil Swadaya Masyarakat



dalam   Pembangunan



3.   Menghimpun dan Menganalisa Data



Potensi untuk dikembangkan



4.   Membuat DUP/DIP/DIK  Kegiatan di



Bidang Pertanian, Industri dan



Pembangunan lainnya



5.    Pencatatan Tera Ulang, Pelayanan Ijin



Usaha, dan Ijin Pembangunan



.                        6.     Bertanggung jawab kepada



.                                 Kuwu/Kepala Desa



7.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan



oleh Kuwu/Kepala Desa

d.   Kaur Tibtram
:
1.   Kegiatan Administrasi Ketertiban dan

( Ketertiban dan Keamanan )

Keamanan



2.   Kegiatan Keamanan dan Kondusivitas



Umum



3.   Kegiatan Pencatatan dan Penanganan



Kejadian Kriminalitas



4.   Kegiatan Pencatatan Warga Negara



Asing



5.   Kegiatan Pengadministrasian  Lembaga



Kemasyarakatan, Ormas dan Partai



6.   Bertanggung jawab kepada Kuwu/



Kepala Desa



7.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan



oleh Kuwu/Kepala Desa
4.
Unsur Wilayah

1.   Sebagai Penanggung jawab wilayahnya

( Dusun, Blok)

masing-masing



2.   Melaksanakan Perintah Kuwu/Kepala



Desa dan  menyampaikan kepada



masyarakat



3.    Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat serta Membina



Trantib di Wilayahnya



4.   Bertanggung jawab kepada



Kuwu/Kepala Desa



5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kuuwu